Posts

Showing posts with the label APLI

APLI Day 2 KEHALALAN SUATU PRODUK

Image
               Hai guys, di hari kedua APLI aku hadir di pagi hari dan ada juga narasumber yang kompeten di bidangnya hadir dan memberika pemaparan lanjutan, live di youtube APLI.  - Dr. Moch. Bukhori Muslim, LC., MA.  (Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN - MUI) .  -  Dra. Rita Endang, Apt, M.Kes (Mewakilkan ibu Penny Lukito)  n Verheyen (Dewan Komisioner APLI).  - Ina RmendapSekjen APLI Moderator).      Sebuah produk makanan haruslah memiliki sertifikasi halal dan harus benar - benar terjamin kehalalannya. Tidak hanya memiliki label halal, tapi juga harus aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat umum. karena ses. .tu yang baik untuk dimakan belum tentu halal . akan tetapi jika suatu produk makanan itu halal maka sudah pasti baik untuk di konsumsi dan untuk kesehatan itu sangat penting. Sertifikat Halal merupakan suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam . Sertifikat Halal ini merupakan

Bahayanya money game (APLI Day 1)

Image
              Hallo teman - teman semuanya, jadi hari senin tanggal 7 desember 2020. Aku menghadiri acara APLI hari pertama dan langsung di studio live beberapa narasumber juga hadir. Kalian tahu engga sih siapa aja yang menjadi korban langsung dari money game ini ? Tentu saja korban utamanya adalah Masyarakat umum. Industri Penjualan Langsung hanya merupakan korban sekunder mendapat dampak terhadap rusaknya Image.        Zona waktu sebelum tahun 2014 lahirnya UU no.7 tahun 2014 tentang perdagangan dan 2015 mulai kasus pertama Skema Piramida ditangani, Pertumbuhan Industri Penjualan langsung yang benar terus bertumbuh. Lahirnya UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (Peraturan Menteri Perdagangan RI No.70 Tahun 2019 .               Pasal 105 Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000