APLI DAY 3 HATI-HATI INVESTASI ILEGAL

    


          Di hari ketiga APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) membahas tentang "Maraknya Investasi Ilegal Dalam Industri Direct Selling" . 

 Hadir juga AKBP Juliarman EP. Pasaribu, S.Sos., SIK.  (NCB Interpol Indonesia Divhubinter POLRI) .

Dr. U MMulyaharja, SH., MH., SE., MKn., CLA (Head Legal Consultant APLI) .

 Roys Tanani (Dewan Komisioner APLI).

 Ina Rachman, SH., MH (Sekjen APLI). 

 APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) telah menggelar APLI Talkshow yang berlangsung dari tanggal 7 - 9 Desember 2020 dan ini merupakan bagian dari rangkaian acara APLI Convention 2020 yang dilaksanakan tahun ini dalam masa pandemi maka dari itu di gelar secara virtual dan free untuk umum melalui link zoom, Livestreaming dichannel Youtube dan IG Live @Apli.id . 

      

   Dalam industri direct selling juga produk harus melalui tahap pengujian bahan baku dan Melewati tahap testing juga. Sehingga jika ingin bergabung dengan APLI telah memenuhi ppersyaratan. Contohnya yang aman dan halal produk Nu Skin yang sudah terjamin keamanan dan kesehatannya di kulit. Skema piramida ini bagaikan si keaggungan fir'aun atas penderitaan orang - orang dibawahnya yang telah ia tipu. Si penipu yang melakukan investasi ilegal ini banyak mengiming-imingi keutungan yang besar serta bonus yang luar biasa jumlah nya bahkan sampai tidak masuk akal. Ditambah orang jaman sekarang atau masyarakat saat ini sangat mudah percaya pada taktik skema piramida ini yang biasa lebih di kenal investasi ilegal atau investasi bodong. Bahkan banyak juga masyarakat yang ingin cepat kaya sehingga gelap mata terhadap investasi bodong ini.  


     Kasus yang paling rumit adalah yang terjadi pada saat 2016 lalu, saat itu investasi bodong sudah terjadi dalam 2 tahun terakhir tetapi si pelaku itu kabaursehingga menghilangkan jejak yang tak lama. Namun kemudian dia kembali lagi ke Indonesia dan ternyata permisa oh omg dia melakukan penipuan kembali dengan mengajak customer baru yang join pada bisnis skema piramida itu dan jika ingin mendapatkan bonus lebih dia harus mengajak atau merekrut anggota baru. nah kalian tahu tidak guys? Dia kkembali ke Indonesia dengan membuka bisnis investasi bodong dengan nama berbeda. Akan tetapi orangnya juga sama dia ya dia juga  . 

   Bahkan dari hasil dia menipu orang - orang dia sampai bisa membeli 3 buah pesawat juga apartement mewah. Dan setelah kasus ini terungkap dari para korban yang melaporkan itu. Maka dengan segera saat itu Kapolri menyita seluruh hartanya dari hasil invest bodong itu. Tapi tidak sedikit korban, hampir 3000 korban yang kehilangan uang dari percaya pada investasi itu. Jadi guys untuk kalian semua dihimbau jangan mudah percaya pada bonus bonus yang dijanjikan dan iming - iming yang sama sekali tidak masuk akal . 


         Dalam mendistribusikan barang atau suatu produk haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu. Jangan sampai mendistribusikan barang yang tidak sesuai dengan kegunaannya atau manfaatnya. Hak distribusi ekslusif dalam sistem penjualan langsung (Direct Selling) berdasarkan merek dagang terdaftar. Oleh Dr. Uus Mulyaharja, SE, SH, MH, M.Kn, CLA. 



       A. UU No.7/2014 TTG PERDAGANGAN
 • Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan dengan menggunakan rantai Distribusi yang bersifat umum, yakni melalui distributor dan jaringan nya, agen dan jaringannya waralaba. 
 • Distribusi Barang secara langsung (Direct Selling) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung secara satu tingkat (single level) atau multi tingkat (multi level). 







 




    Pasal 7 (3) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

"Distribusi Barang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus (Ekslusif) melalui sistem penjualan langsung secara : a. Single level; atau b. Multilevel."


         Pasal 8 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: "Barang dengan hak Distribusi ekslusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung."

  Penjelasan: "Yang dimaksud dengan "hak Distribusi ekslusif" adalah hak untuk mendistribusi Barang yang dimiliki oleh hanya

satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapatkan dari perjanjian dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang". 

    Lisensi Merek 

 Pasal 42 UU 20/2016 :

 • Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/ jasa. 

 • Perjanjian Lisensi berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain.

 • Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya. 

 • Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

 • Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. 

 • Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi. 

       


Comments

Popular posts from this blog

Akhirnya Aku Naik Mobil Tanpa Awak di The Breeze BSD City

FWD Launching Platform Digital SME Connect untuk UMKM

Bolu Kukus Nusa Rasa, Kue Rasa Special untuk setiap kebersamaan